Rabu, 3 April 2024 – 21:51 WIB
Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sempat membagikan gantungan kunci dengan hiasan berbentuk tokoh film kartun Naruto saat berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Jakarta. Gibran juga turut membagi-bagikan buku.
Baca Juga :
Ormas yang Didirikan Partai Golkar MDI Nyatakan Dukung Airlangga Hartarto di Munas 2024
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan lembaganya tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran di Ponpes Al-Tsaqafah.
Hal itu disampaikan Sakhroji dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3 April 2024. Sakhroji merupakan saksi yang dihadirkan Bawaslu RI.
Baca Juga :
KIP Perintahkan KPU Beberkan Data Rincian Infrastruktur Teknologi Pemilu 2024
“Kami juga melakukan koordinasi dan minta keterangan terhadap salah satunya pimpinan pondok pesantren, Aqil Siroj yang menyatakan kegiatan tersebut hanya silaturahmi,” kata Sakhroji di ruang sidang.
Baca Juga :
PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Pimpin DPR
Sakhroji membenarkan adanya pembagian gantungan kunci Naruto dan buku. Namun, pihak ponpes menegaskan aksi bagi-bagi itu tidak berkaitan dengan kegiatan kampanye.
“Informasi dari ponpes tidak ada kegiatan kampanye. Sehingga karena tidak ada kegiatan kampanye kami tidak menindaklanjuti hasil penelusuran kami,” jelasnya.
“Tapi ada pembagian itu, ya?” tanya Ketua MK Suhartoyo.
“Iya, buku-bukunya pun bola dunia, informasi mereknya, kemudian gantungan kunci kepada para santri,” jawab Sakhroji.
Halaman Selanjutnya
“Informasi dari ponpes tidak ada kegiatan kampanye. Sehingga karena tidak ada kegiatan kampanye kami tidak menindaklanjuti hasil penelusuran kami,” jelasnya.