Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pangandaran telah meraih peringkat TERBAIK Ke-1 dalam kategori JDIHN Sekretariat DPRD Kabupaten pada Tahun 2024 dalam acara Penganugerahan JDIHN Award tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana. S.H., M.Hum dan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran Drs. Heri Gustari.,M.Si di Ball Room Hotel Aston Kartika Jakarta, Jln Kiyai Tapa Grogol Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Rapat koordinasi nasional tersebut dihadiri oleh seluruh anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan JDIHN, sebanyak 1034 anggota JDIHN dengan 13 kategori, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan lembaga lain.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran Drs. Heri Gustari, M.Si. menyampaikan bahwa JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran meraih penghargaan TERBAIK ke-1 untuk kedua kalinya, yaitu di Tahun 2023 dan sekarang Tahun 2024.
Menurutnya, prestasi ini dapat dipertahankan dengan terus melakukan inovasi penunjang layanan JDIH dan memperkuat sistem keamanan Web JDIH serta memenuhi standar pengelolaan JDIH sesuai arahan dari BPHN.
Pemberian anugerah JDIHN Award merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIH. Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana. S.H., M.Hum menekankan pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam membangun hukum nasional.
Pimpinan sementara DPRD Pangandaran, Asep Noordin.H.M.M, menyambut baik penganugerahan JDIHN Award sebagai sarana pembinaan bidang hukum dalam menghadapi tantangan hukum saat ini.
JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran menyediakan informasi terkait regulasi seperti Peraturan Daerah, Keputusan DPRD, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah.
Pengelolaan JDIHN Award tingkat Nasional merupakan dukungan untuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Perpres tersebut menekankan pentingnya terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi di berbagai instansi pemerintah maupun instansi lainnya.