Kamis, 22 Agustus 2024 – 18:47 WIB
Bandung, VIVA – Aksi demonstrasi di Bandung, Jawa Barat yang terdiri dari elemen mahasiswa dan masyarakat dalam tuntutan menolak Revisi UU Pilkada ricuh dan makin memanas.
Berdasarkan laporan dari tvOne, tampak kobaran api menyala di depan gerbang kantor DPRD Jawa Barat yang terletak di Kota Bandung, massa aksi itu membakar ban dan spanduk bahkan rambu-rambu yang berada di sekitar lokasi, Kamis 22 Agustus 2024. Massa aksi demonstrasi mahasiswa yang berjumlah sekitar ribuan itu juga melempari batu dan botol ke arah Gedung DPRD Provinsi Jabar, bahkan bom molotov juga sempat dilempari ke arah gedung.
“Kamera CCTV juga sempat dirusak, sejumlah Mahasiswa membakar ban dan bendera, bukan bendera merah putih tetapi bendera spanduk yang terpasang di sejumlah Gedung DPRD,” laporan dari tvOne, Kamis 22 Agustus 2024.
Massa aksi itu menuntut untuk menolak Revisi UU Pilkada, mereka menyesalkan keputusan MK yang sudah disahkan dikhawatirkan dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menemui ribuan demonstran yang terdiri dari elemen mahasiswa dan masyarakat yang berjumlah ribuan dalam aksi demonstrasi.
Sebelumnya diberitakan DPR RI rencananya akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024. Namun agenda pengesahan Revisi UU Pilkada itu batal digelar hari lantaran jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Pengesahan Revisi UU Pilkada itu dinilai sarat akan kepentingan segelintir orang, Mahasiswa dan aktivis pun menolak dan melakukan aksi Demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Dewan Guru Besar UI dalam pernyataan sikapnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menilai pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa (20/8).
“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Kamis 22 Agustus 2024 dilansir Antara.