KPK Menahan Tiga Tersangka Terkait Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

by -31 Views

Selasa, 25 Juni 2024 – 19:57 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional (Basarnas). Dugaan kasus korupsi ini pun merugikan negara hingga Rp20,4 miliar.

Baca Juga :

Ditanya soal Pemeriksaan di KPK Terkait Harun Masiku, Hasto Bahas Disertasinya di UI

Adapun tiga orang tersangka yang ditahan itu yakni mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW). Ketiga tersangka itu akan ditahan selama dua puluh hari pertama. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus pengadaan truk ini bermula pada Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar pada 2013.

Baca Juga :

Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Banding

Kemudian, setelah DIPA Basarnas ditetapkan jadi tersangka pada bulan Januari 2024 lalu. Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Baca Juga :

Virgoun Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta),” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Selasa 25 Juni 2024.

Setelah itu, Asep menjelaskan bahwa tersangka bernama Anjar itu menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut berdasarkan harga dan spesifikasi dari anak buah William. Meski begitu, kata Asep, sejatinya HPS itu dihitung berdasarkan survei harga pasar produk yang hendak dibeli.

“Ini disusunkan sendiri oleh perusahaan yang telah ditunjuk, ya tentunya semua akan diarahkan kepada perusahaan tersebut,” kata dia.

Maka itu, sikap tersebut justru melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Setelahnya, ternyata lelang yang dibuka itu diikuti oleh perusahaan William dan perusahaan pendamping yang sudah diatur.

KPK/Ilustrasi.

Photo :
  • VIVAnews/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

“Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM,” kata Asep.

Kemudian, pada bulan Mei 2024 lalu, PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk senilai Rp 8,5 miliar dan Rp 8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.

“Bulan Juni 2014, saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh saudara WLW,” ucap Asep.

Asep mengatakan bahwa uang rasuah digunakan untuk kepentingan pribadi Max. KPK juga menyebut laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP menemukan kerugian negara Rp 20,4 miliar dalam pengadaan itu.

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” sebutnya.

Pun, Asep menilai bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya

“Ini disusunkan sendiri oleh perusahaan yang telah ditunjuk, ya tentunya semua akan diarahkan kepada perusahaan tersebut,” kata dia.