Jangan Lewat Tanggal 10: Saksi Mengungkap Pembayaran Iuran Bulanan Pungli di Rutan KPK

by -154 Views

Selasa, 1 Oktober 2024 – 00:06 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat juga menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Edy dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa ada batas waktu pembayaran iuran bulanan pungli di Rutan KPK.

Edy Rahmat hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Kejari Makassar pada Senin, 30 September 2024. Dia awalnya menjelaskan bahwa ada petugas Rutan KPK yang menawarkan jasa pengacara saat dirinya pertama kali ditahan di Gedung C1 KPK.

“Wardoyo pak,” jawab Edy Rahmat.

Jaksa pun menanyakan siapa yang menawarkan jasa pengacara tersebut. Edy Rahmat mengatakan bahwa dirinya tidak tahu, bahkan para terdakwa juga tidak termasuk yang menawarkan.

Edy menjelaskan bahwa jika tahanan yang berada di Gedung C1 saat itu tidak mengikuti aturan, misalnya tidak menggunakan ponsel genggam, maka akan mendapatkan hukuman.

Edy mengatakan bahwa iuran yang diberikan kepada petugas Rutan KPK sebesar Rp20 juta untuk penggunaan ponsel genggam. Ia mengakui bahwa diisolasi selama 14 hari di tahanan Gedung C1.

Selama menjadi tahanan di Gedung C1, Edy diminta untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp5 juta. Jika tidak membayar, akan dipindahkan ke lantai 9 (isolasi) dan dilarang untuk melakukan olahraga.

Tagihan pembayaran iuran bulanan di dalam Rutan KPK dilakukan setiap awal bulan, tetapi harus disetorkan sebelum tanggal 10.

Edy menyebutkan bahwa dirinya telah membayarkan total Rp35 juta sebagai iuran bulanan di Rutan KPK.