Kemendikbudristek Memastikan Binus Tidak Akan Dikenakan Sanksi Terkait Kasus Perundungan

by -35 Views

Selasa, 27 Februari 2024 – 08:21 WIB

Tangerang – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa pihak Binus School Education tidak akan dikenakan sanksi atas kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Terkait sanksi, tidak ada. Binus telah menunjukkan niat baik dalam menyelesaikan masalah ini dan sudah terjadi. Tidak perlu memberikan sanksi kepada Binus, yang penting bagaimana kita bisa mencegah Binus dan memastikan tidak ada lagi kasus serupa,” kata Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Catarina Muliana, pada Senin, 26 Februari 2024.

Sementara itu, Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga mengatakan bahwa pihaknya meminta semua sekolah untuk lebih waspada terhadap kekerasan di sekolah dan kekerasan lainnya, yang sebenarnya sudah diatur dan harus dipatuhi.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan KPAI telah mengunjungi SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kasus tersebut melibatkan orang tua dari para siswa yang merupakan public figure, termasuk artis Vincent Ryan Rompies.

Pihak Kemendikbudristek, KemenPPPA, dan KPAI telah melakukan pertemuan dengan sekolah untuk mencari fakta dan solusi terkait kasus tersebut. Mereka sudah menemukan solusi yang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, maupun pihak Binus.