Jumat, 23 Februari 2024 – 12:17 WIB
Jakarta — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 23 Februari 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, panggilan untuk Firli ini adalah yang kedua setelah surat dikirim kemarin. Sebelumnya, Firli tak mengindahkan atau memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa, 6 Februari 2024 lalu.
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB. Setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada, 6 Februari 2024 yang lalu,” katanya.
Adapun tujuan pemeriksaan kembali Firli ini guna melengkapi bukti formil dan materil dalam memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait berkas kasusnya yang dinyatakan belum rampung. Firli diminta hadir pada Senin, 26 Februari 2024.
“Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB. (Dijadwalkan) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata dia.
Sebelumnya, Kejati DKI menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali dinyatakan tidak lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
“Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu 3 Februari 2024.
Syahron menjelaskan berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formal maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Ia juga mengatakan kalau jaksa turut memberikan arahan kepada penyidik dalam rangka pelengkapan berkas perkara tersebut. “Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” kata Syahron.
Status Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.
Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.