BEI Segera Mencari Pengendali Emiten untuk Melakukan Buyback Saham

by -70 Views

Jakarta – Direktur Penilaian Korporasi Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa mereka terus berupaya mencari pihak pengendali emiten-emiten yang berpotensi delisting dari BEI untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback).

“Ini yang terus kita upayakan untuk mendapatkan informasi, siapa pihak yang ditunjuk untuk menjadi pengendali yang akan melakukan buyback (beli balik) saham, itu upaya yang sedang kita lakukan,” ujar Nyoman di area Gedung BEI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan langkah ini sebagai upaya untuk melindungi dana yang dimiliki oleh para investor di emiten-emiten yang berpotensi delisting (penghapusan pencatatan saham).

“Karena, jika tidak ketemu pihak ini, siapa yang akan melakukan pembelian kembali saham juga melakukan konfirmasi bahwa dana akan diperoleh oleh para investor? Hal ini upaya yang sedang kita lakukan,” ujar Nyoman.

Nyoman menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur adanya kewajiban untuk menentukan pengendali saham yang menentukan arah kebijakan perusahaan.

Dalam kesempatan lain, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengingatkan bahwa pengendali emiten-emiten yang delisting harus melakukan beli kembali (buyback) saham.

“Kita terus monitoring, kita terus lakukan, inilah yang kita sedang diskusikan dengan OJK. Karena, setiap perusahaan yang digunakan delisting, pemegang saham terakhirnya harus buyback,” ujar Iman.

Menurutnya, terdapat fenomena emiten yang berpotensi delisting, namun, tidak ada kejelasan terkait pengendali, operasional, bahkan lokasi kantornya.

“(Ada) perusahaan yang sudah ada kemungkinan delisting, pemegang sahamnya pun tidak jelas, sudah hilang, kantornya pun sudah tidak ada, ini yang terjadi,” ujar Iman.

Iman mengatakan perusahaan yang telah terjerat pemberhentian perdagangan (suspensi saham) selama 24 bulan atau 2 tahun akan diberikan peringatan keras potential delisting.

“Setiap enam bulan kita umumkan peluang delisting,” ujar Iman.

BEI mencatat data terdapat sejumlah emiten yang berpotensi delisting, contohnya adalah PT Cowell Development Tbk (COWL) yang sudah dalam suspensi 42 bulan atau 3,5 tahun, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang sudah lama dalam suspensi 54 bulan atau 4,5 tahun, juga PT Polaris Investama Tbk PLAS yang sudah dalam suspensi 5 tahun.

Kemudian, ada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang dalam suspensi 36 bulan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) yang terafiliasi dengan Kresna Life, PT Nipress Tbk. (NIPS), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), kemudian PT Hanson International Tbk (MYRX), juga masih beberapa emiten lainnya.