Alasan Firli Bahuri dari PN Jaksel Masih Bisa Ajukan Praperadilan

by -99 Views

Rabu, 20 Desember 2023 – 12:38 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri nonaktif ternyata masih bisa mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Alasannya karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan menolak gugatan praperadilannya kemarin tapi tidak menerima. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, seseorang yang gugatan praperadilannya mendapat putusan tidak dapat diterima bisa mengajukan lagi permohonan praperadilan. “Tidak dapat diterima adalah jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas,” katanya, Rabu 20 Desember 2023.

Sementara itu, dia menjelaskan apabila putusan permohonan praperadilan yang diajukan seseorang bunyinya ditolak maka, yang bersangkutan tidak bisa mengajukannya lagi. Namun, dengan syarat perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Ditolak adalah jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri minta agar dirinya tak dihakimi usai gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia juga meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Firli ingin agar asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka umum diterapkan. “Tolong tidak ada yang mengembangkan, membangun opini, menghakimi seseorang, itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023.

Di sisi lain, Firli mengaku kaget usai praperadilannya ditolak. Menurutnya, bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati menyebut tak diterima. Maka itu, ia tidak terima terhadap pemberitaan media yang beredar. “Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya. Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.