Sabtu, 16 Desember 2023 – 21:20 WIB
Jakarta – Sopir bus maut PO Handoyo yang mengalami kecelakaan tunggal di Km 72 Tol Cipali, Rinto Katana (28), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai tewasnya 12 orang akibat kejadian nahas tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, warga Kabupaten Purworejo Jawa Tengah itu dinyatakan bersalah oleh polisi. Menurut dia, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan, olah TKP, hingga keterangan saksi-saksi. Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta petunjuk, Edwar mengatakan bahwa pihak penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sebagai dasar untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka,” kata Edwar pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah unsur terkait sudah melakukan gelar perkara, pada Sabtu, 16 Desember 2023. Hasilnya, kata dia, bahwa sopir bus maut dinyatakan bersalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, bus maut itu melaju dengan kecepatan cukup kencang dilihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan, hingga posisi persneling yang masih di gigi tinggi. “Atas kelalaian, sopir bus PO Handoyo itu dijerat Pasal 311 Ayat (5), Ayat (4), Ayat (3), Ayat (2), Ayat (1) atau Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (2), Ayat (1) Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Diketahui, sebuah bus yang melaju dari arah Jawa mengarah ke Jakarta mengalami kecelakaan tunggal di Km 72 Tol Cipali, pada Jumat, 15 Desember 2023 kemarin. Sebanyak 12 korban dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan ini, dan dua korban lainnya mengalami luka berat dan tujuh orang mengalami luka ringan.