BKKBN Menyediakan Data Akurat Untuk Mengatasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

by -36 Views

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyediakan data yang lengkap, akurat, dan terbaru untuk mengatasi stunting, kemiskinan ekstrem, dan masalah sosial ekonomi lainnya. Kepala BKKBN, dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), menyatakan pentingnya data yang hidup, yang mampu menakutkan, mengkhawatirkan, dan menggembirakan. Data yang hidup merupakan data yang lengkap, akurat, dan terbaru.

Pada semester pertama dan kedua tahun 2023, BKKBN menemukan penurunan sebanyak 1,77 juta keluarga berisiko stunting di Indonesia. Jumlah entitas keluarga yang tercatat di seluruh Indonesia pada tahun 2023 adalah sebanyak 72.516.889 (KK/kepala keluarga).

Pada periode 1 September 2023 hingga 31 Oktober 2023, BKKBN melaksanakan verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting. Jumlah keluarga berisiko stunting tahun 2023 semester pertama sebanyak 13.123.4182 dan semester kedua berjumlah 11.349.212 keluarga.

Dari hasil pemutakhiran pendataan keluarga ini, indikator kinerja utama BKKBN tahun 2023 menunjukkan progres yang positif. Prevalensi pemakaian kontrasepsi modern sekarang mencapai 60,4 persen.

Data hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga BKKBN telah memberikan manfaat bagi beberapa Kementerian dan Lembaga terkait, seperti Kementerian PUPR dan Badan Pangan Nasional (Bappanas). Bappanas selama tahun 2023 telah memberikan bantuan ayam dan telur totalnya 2.837.212 ayam dan telur keluarga.

Kepala Badan Pangan Nasional, H. Arief Prasetyo Adi, S.T., M.T, menyebutkan pemutakhiran data sebagai kunci suksesnya program percepatan penurunan stunting. Data yang akurat dan ter-update menjadi kunci utama kesuksesan program ini.

Melalui Badan Pangan Nasional, negara mengambil posisi untuk memberikan bantuan pangan kepada masyarakatnya. Bappanas bersama Kementerian Kesehatan mengampanyekan konsumsi B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman). Arief juga berpesan agar tidak boros pangan dan bijak dalam berbelanja.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.