Jumat, 12 Juli 2024 – 12:14 WIB
Jakarta – Verifikasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua telah selesai dan dapat dicairkan paling cepat pada Jumat, 12 Juli 2024 sore.
Baca Juga :
Permasalahan PPDB Makin Ruwet, DPR Berikan 3 Solusi Ini
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa dana bantuan sosial untuk kebutuhan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu tahap I gelombang dua sudah dapat dimanfaatkan oleh penerima.
“Mohon maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP Plus karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bertekad untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca Juga :
Banyak Permasalahan PPDB, DPR Kecewa Dengan Kinerja Kemendikbud Setiap Tahun
Dia menambahkan, “Bagi kalangan tertentu jumlahnya mungkin tidak signifikan, namun bagi warga miskin dana KJP sangat berarti. Oleh karena itu, manfaatkan penggunaan untuk kebutuhan pendidikan anak, agar masa depan keluarga dapat lebih sejahtera melalui kesuksesan anak dari pendidikan.”
Baca Juga :
Kasus Kematian Bocah SMP di Padang Dihentikan, Menteri PPPA Tetap Kawal Kasus
Total penerima dana KJP plus tahap I sebanyak 533.649 siswa/i. Ada dua gelombang dalam pencairan KJP Plus tahap I, gelombang pertama dengan 460.143 penerima, sedangkan gelombang kedua dengan 73.506 penerima. Semua penerima KJP Plus tahap I adalah peserta didik dari golongan kurang mampu yang telah terverifikasi.
Budi menjelaskan, program KJP Plus bersifat dinamis, menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat sehingga jumlah penerima bergerak fluktuatif tergantung pada status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diperbarui secara berkala.
Penentu penerima akan selalu dievaluasi dan diverifikasi melalui tim gabungan yang terdiri dari berbagai pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta.
Selaku pimpinan Dinas Pendidikan dan stafnya tentu berharap agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas SDM khususnya warga Jakarta dengan SDM unggul sehingga martabat bangsa dapat terangkat untuk menuju Indonesia emas 2024,” ucapnya.
Budi menambahkan, “PPDB telah berakhir, saat ini proses belajar mengajar telah dimulai, kami ucapkan selamat kepada siswa siswi yang diterima pada sekolah pilihan masing-masing. Teruslah berprestasi untuk meraih impian.”
Halaman Selanjutnya
Penentu penerima akan selalu dievaluasi dan diverifikasi melalui tim gabungan yang terdiri dari berbagai pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta.