Rabu, 12 Juni 2024 – 06:59 WIB
Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap oknum yang melakukan pemalakan atau pungli kepada sopir mobil pikap di Jakarta Barat.
Baca Juga :
4 Polisi di Bitung Keroyok Warga hingga Babak Belur, Propam Turun Tangan
“Dishub DKI Jakarta sudah bertindak, terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syarifudin dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.
Hasilnya, Dishub Jakarta memberikan sanksi berupa demosi kepada oknum tersebut. Selain itu, Dishub juga memotong penghasilan anggotanya itu sebesar 30 persen.
Baca Juga :
Nasib Petugas Dishub yang Viral Palak Sopir di Jakarta Barat
“Dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen (tiga puluh persen) dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 (dua belas) bulan,” kata dia.
Baca Juga :
Viral Video Sopir Mobil Pikap Dipalak Oknum Dishub, Minta Rp 50 Ribu Buat Beli Rokok
Di sisi lain, Syarifudin menyadari bahwa anggotanya itu melanggar ketentuan undang-undang dalam hal melakukan pungutan di luar ketentuan. Dari kejadian tersebut, ia berterima kasih kepada masyarakat atas laporan yang disampaikan melalui media sosial, sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan koreksi bagi Jajaran Dinas Perhubungan.
“Telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.
Sebelumnya, viral video di sosial media yang memperlihatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) diduga melakukan pungli dengan menyasar sopir mobil pikap. Oknum tersebut meminta uang ke sopir tersebut untuk membeli rokok.
Dalam video yang dilihat VIVA Otomotif di akun Memomedsos, Senin 10 Juni 2024, peristiwa ini diduga terjadi di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, pada akhir pekan lalu. Nampak petugas Dishub DKI itu memakai seragam lengkap.
Oknum tersebut duduk di bangku depan mobil tersebut. Terdengar, oknum Dishub itu meminta uang pada sopir mobil pikap senilai Rp 50 ribu.
“Kalau mau uang rokok aku gak ada duit, Pak, aku cuma punya duit, ini aja cuma Rp 50 ribu aja buat bensin itu bensinnya kayak gitu, Pak, malah bapak mau minta uang rokok,” jawab sopir pikap saat diminta uang.
“Kasih 50 (ribu rupiah) aja buat uang rokok,” timpal oknum petugas Dishub.
Dengan adanya permintaan tersebut, sang sopir langsung memperlihatkan uang yang dibawanya dan hanya ada Rp 52 ribu saja. Sedihnya, sopir itu mengaku belum mengisi bensin mobil yang dikendarainya.
“Saya cuma megang uang Rp 52 ribu ini, Pak. Nih, Pak. Bapak masih tega mau minta ini, Pak?” ujar sang sopir menjelaskan.
Seolah tak peduli dengan kondisi sopir, petugas Dishub langsung menyinggung soal KIR mobil yang sudah mati. “KIR-nya mati tahu dari mana?” tanya sopir mobil pikap.
“Kerjaan saya, feeling saya, intelijen saya feeling. Feeling lah. Buktinya mati kan. Ini mobil tua nih, masa logika aja KIR lulus,” kata oknum petugas Dishub.
“Kamu ngerekam mulu,” lanjut oknum petugas Dishub.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, viral video di sosial media yang memperlihatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) diduga melakukan pungli dengan menyasar sopir mobil pikap. Oknum tersebut meminta uang ke sopir tersebut untuk membeli rokok.