Anggota Bawaslu Medan yang Memeras Caleg Akhirnya Dihukum Ringan 18 Bulan Penjara

by -145 Views

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32), untuk dipenjara selama 18 bulan. Azlansyah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif.

“Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Andriyansyah, di ruang Cakra 8, PN Medan, Jumat 31 Mei 2024.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman dan denda yang sama kepada terdakwa lainnya, Fachmy Wahyudi Harahap (29), dengan berkas terpisah.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Azlansyah dan Fachmy Wahyudi masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Namun, terdakwa Fachmy Wahyudi dan JPU menyatakan akan memikirkan putusan tersebut, sementara Azlansyah menerima putusan tersebut tanpa berpikir untuk mengajukan banding.

Kasus ini bermula ketika Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Robby maju di Pileg 2024 untuk Dapil Medan 2 namun mengalami kendala dalam proses pendaftaran karena kesalahan upload ijazah.

PKN Kota Medan mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU Medan dan Bawaslu Kota Medan terlibat dalam mediasi. Akibat tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Azlansyah dan Fachmy, keduanya akhirnya divonis hukuman penjara dan denda oleh PN Medan.