Rabu, 28 Februari 2024 – 14:52 WIB
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyoroti Menhan Prabowo Subianto atas pemberian pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan fakta-fakta demokrasi.
“Bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Hasto pun menjelaskan bahwa fakta-fakta reformasi yang dimaksud adalah ketika Prabowo Subianto diberhentikan sebagai anggota TNI. Ia mengingatkan, seharusnya pemberian pangkat harus berdasar hal penting atau fundamental.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo, menyematkan tanda kenaikan pangkat sebagai Jenderal TNI Kehormatan, kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Penyematan itu diberikan sekaligus dalam Rapat Pimpinan atau Rapim TNI-Polri, Rabu 28 Februari 2024.
Presiden menyematkan langsung tanda Jenderal TNI Kehormatan tersebut kepada Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan kalau penyematan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo ini adalah dalam rangka berbakti kepada rakyat dan negara.
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” lanjut Kepala Negara.
Penganugerahan ini juga menimbulkan pro dan kontra. Apalagi Prabowo yang berpangkat terakhir sebagai Letjen TNI, sudah pensiun. Menurut Kepala Negara, sikap pro dan kontra terhadap ini adalah biasa terjadi.
Hanya ditegaskannya, penganugerahan seperti yang diberikan kepada Prabowo saat ini, bukan yang pertama. Tetapi sebelumnya juga sudah pernah ada pemberian kenaikan pangkat istimewa terhadap purnawirawan TNI.
Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri.