KPU Banten Menghentikan Penghitungan Suara karena Hasil Suara Berbeda di Tingkat Kecamatan

by -79 Views

Senin, 19 Februari 2024 – 06:10 WIB

Banten – KPU Banten telah menghentikan sementara pleno penghitungan suara tingkat kecamatan. Penghentian ini dilakukan untuk memperbaiki rekap suara, karena sempat terjadi perbedaan hasil suara antara TPS atau C Hasil dengan unggahan di aplikasi Sirekap.

KPU Banten telah menghentikan sementara perhitungan dan pleno tingkat kecamatan di seluruh wilayah Banten, sejak Minggu-Senin, 18-19 Februari 2024. Penghitungan dan pleno tingkat kecamatan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 20 Februari 2024 hingga akhir jadwal yang telah ditentukan.

“Penghentian rapat pleno di tingkat kecamatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari KPU RI, dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat,” kata Ali Zainal Abidin, Koordiv SDM dan Litbang KPU Banten, dalam keterangan resminya, Minggu, 18 Februari 2024.

KPU Provinsi Banten memastikan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. “Dalam waktu dua hari ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim, yaitu perbedaan gambar C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu, untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” jelasnya.

Selain itu, proses rekapitulasi tingkat kecamatan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, dengan membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat.

Akhmad Subagja, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, menjelaskan bahwa Sirekap dibuat untuk memudahkan penghitung perolehan suara setiap calon. Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile yang dioperasikan petugas KPPS dengan memotret objek C Hasil semua jenis pemilu, kemudian mengirim foto, melakukan pemeriksaan data, kunci dokumen dan berbagai ke saksi maupun pengawas TPS.

“Oleh karena itu, operator Sirekap dalam menggunakan aplikasi Sirekap, sebelum melakukan pengiriman harus melakukan pemeriksaan apakah hasil pembacaan sudah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian. Apabila dinyatakan sesuai maka data tersebut akan muncul dalam Info Pemilu untuk kebutuhan publikasi penghitungan suara,” ujar Akhmad Subagja, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Sabtu, 18 Februari 2024.

Rekapitulasi terhadap data yang salah di aplikasi Sirekap akan diperbaiki saat rapat pleno ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga RI, secara berjenjang, dengan acuan form C Hasil yang dibacakan saat pleno.

Akhmad Subagja memastikan kepada masyarakat bahwa penetapan suara KPU yang sah hanya melalui rapat pleno yang dilakukan berjenjang, di saksikan oleh peserta pemilu, saksi, Bawaslu hingga masyarakat.

“Hasil publikasi perolehan suara di Info Pemilu yang berasal dari Sirekap bukan menjadi hasil pemilu, melainkan sebagai upaya bersama dalam menjaga hasil pemilu,” jelasnya.