Senin, 22 Januari 2024 – 20:52 WIB
Jakarta – Satu persatu fakta baru di balik kasus tewasnya mahasiswi berinisial KRA (20) oleh sang kekasih, Argiyan Arbirama terungkap ke publik. Argiyan diketahui sempat memperkosa KRA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmara selama dua minggu, setelah sebelumnya kenal melalui media sosial. Adapun pada saat kejadian, korban diminta tersangka datang ke rumah kontrakannya dengan dalih ingin dijemput.
“Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024. Di ruang tamu, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, korban menolak sehingga tersangka langsung menariknya ke kamar. Di dalam kamar, korban sempat berteriak dan memberontak. Hingga akhirnya Argiyan mencekik korban sampai lemas.
“Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan,” kata dia. Setelah selesai melakukan pemerkosaan, Argiyan memakaikan baju korban. Dia lanjut mengikat tangan dan kaki korban serta menutupnya menggunakan selimut agar tak melakukan perlawanan. Wira menyebut, Argiyan lanjut mengambil barang-barang korban seperti dompet dan handphone sebelum akhirnya kabur. “Di mana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalakn korban,” ungkapnya. “Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia,” pungkas dia. Seperti diketahui, ada dua orang lainnya menjadi korban pemerkosaan dari Argiyan. Salah satu korbannya bahkan masih di bawah umur dan tengah hamil sembilan bulan. Akibat perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.