Caleg Gerindra Makassar Menuai Kontroversi dengan Kampanye di Gereja, Menurut Bawaslu Tidak Melanggar Aturan

by -80 Views

Minggu, 21 Januari 2024 – 04:18 WIB

Makassar – Heboh calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Gerindra di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Aris Titti diduga melakukan kampanye di gereja. Aksi Aris tersebut menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, caleg Aris awalnya memperkenalkan diri sebagai politisi di salah satu gereja di Kota Makassar. Kemudian, Aris menyebutkan bahwa dia mencalonkan diri untuk maju ke DPR RI dan siap untuk mewakili suara rakyat di Senayan.

“Dalam dunia politik, saya sudah 13 tahun bergabung dengan Partai Gerindra, partai yang pertama kali berdiri di Kota Makassar ini,” kata Aris dalam video yang beredar pada Sabtu malam, 20 Januari 2024.

Dia menceritakan pengalamannya sebagai ketua panitia Natal 2019. “Pada tahun politik ini, saya mencalonkan diri maju ke DPR RI dengan harapan jika Tuhan berkenan, saya akan menjadi penyambung lidah kita semua,” jelas Aris.

Pada video tersebut, Aris juga menjelaskan bahwa dia berasal dari daerah pemilihan wilayah 1 dengan nomor urut 7 dari Partai Gerindra untuk Pileg DPR RI. Saat itu, jemaat gereja terlihat bertepuk tangan setelah Aris menutup pidatonya. Sesekali dalam pidatonya, Aris menggunakan bahasa Toraja. “Saya diberi nomor urut 7 oleh Partai Gerindra DPR RI,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar memberikan penjelasan. Menurut Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, tindakan yang dilakukan oleh Aris tidak dianggap sebagai pelanggaran. Dede menyebutkan bahwa video Aris Titti yang viral tersebut tidak termasuk dalam kategori kampanye di rumah ibadah.

“Dari hasil rapat bersama dengan Gakkumdu, kami menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak masuk dalam kualifikasi kampanye di rumah ibadah,” kata Dede saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kasus Aris dilakukan oleh dua ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana. Dari keterangan kedua ahli tersebut, aksi Aris tidak dianggap sebagai bagian dari kampanye.

“Jadi, pemeriksaan ini kita hadirkan 2 ahli. Satu ahli bahasa dan satu ahli pidana. Kesimpulan dari para ahli tersebut adalah bahwa hal tersebut belum bisa dikualifikasikan sebagai kampanye,” jelas Dede.

Dede juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Aris sebenarnya tidak termasuk dalam kampanye. Dia menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur mengenai penyampaian visi, misi, program, dan citra diri serta ajakan untuk memilih yang tidak terdapat dalam video tersebut.

Namun, menurut Dede, jika ada bukti lanjutan dari video yang menunjukkan bahwa Aris melakukan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), maka kasus tersebut akan didalami lebih lanjut.

“Potongan video tersebut hanya sekitar satu menit dan tidak menunjukkan adanya kampanye. Ini keterangan dari para ahli. Ahli bahasa dari UNM menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Toraja tidak termasuk ajakan memilih. Oleh karena itu, bukti yang ada saat ini tidak cukup,” tambahnya.

“Kami masih menunggu apakah ada video panjang yang menunjukkan kegiatan lengkap. Jangan sampai di sela-sela kegiatan tersebut ada pembagian brosur atau hal lainnya, sehingga kasus ini dapat diinvestigasi lebih lanjut,” lanjutnya.

Aris Titti sendiri mengaku bahwa dia tidak sedang melakukan kampanye. Dia menjelaskan bahwa kegiatannya hanya untuk menghadiri acara keluarga dalam perayaan Natal di Kerukunan Lo’ko Uru di Gereja Toraja Tamalanrea, Makassar, pada Senin, 11 Desember 2023. “Saya tidak melakukan kampanye di sana. Saya hanya diminta untuk memperkenalkan diri sebagai caleg, karena ada banyak caleg dari partai lain. Oleh karena itu, saya hanya menyebutkan bahwa saya caleg Gerindra. Tidak ada kampanye di sana,” ujar Aris saat dikonfirmasi terpisah.