Minggu, 31 Desember 2023 – 17:16 WIB
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri, yang akan diambil dari nama-nama calon Pimpinan KPK yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan dari DPR pada 2019, namun tidak terpilih.
“Baca Juga :
BKSAP DPR: Dunia Harus Ambil Tindakan Konkret atas Myanmar terkait Etnis Rohingya
Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Minggu, 31 Desember 2023.
Presiden Jokowi akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK, dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR,” ujarnya.
Mengenai posisi Ketua KPK, Ari menyatakan bahwa saat ini hal tersebut juga masih dalam proses. Dia memastikan bahwa Presiden Jokowi akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK, dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR.
Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat, 29 Desember 2023.
Menurutnya, ada tiga pertimbangan utama dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani Jokowi tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023, tanggal 27 Desember 2023.
Keempatnya antara lain yakni Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), dan Luthfi Jayadi Kurniawan (Pendiri Malang Corruption Watch/MCW).
Namun, pihak DPR masih dalam masa reses sampai 15 Januari 2024, dan posisi Ketua KPK sementara saat ini dijabat oleh Nawawi Pomolango.