Jaksa Agung Setuju Bahwa Kasus Jubir Amin Tidak Bersifat Politis dan Tidak Terpengaruh Moratorium

by -63 Views

Sabtu, 30 Desember 2023 – 23:58 WIB

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji.

“Baca Juga :

Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023

“Gak ada, gak ada,” kata dia kepada wartawan, Sabtu 30 Desember 2023.

Kasus yang menjerat Indra disebut di luar kejaksaan. Sehingga tidak ada moratorium atas kasus yang menjerat Indra. Seperti diketahui, Burhanuddin pernah mengeluarkan perintah untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

“Baca Juga :

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan Penahanannya, tapi Bisa Ditahan Lagi Kalau…

“Perkara ini kan dari luar, bukan dari kejaksaan, dari kementerian keuangan, jadi ini moratoriumnya tidak berlaku ya,” katanya.

Pembina IGTKI-PGRI, Indra Charismiadji.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa Kejagung netral dalam pemilihan umum 2024. “Iya (netral),” ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji dikalim bukan kasus baru.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pasalnya kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kasus ini diusut berdasar dugaan penyimpangan pajak PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.

“Bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis 28 Desember 2023.

Untuk diketahui, Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyesalkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran yang menahan salah satu juru bicaranya, Indra Charismiadji.

Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengingat perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Indra juga merupakan salah satu peserta pemilu dan terdaftar sebagai anggota calon anggota badan legislatif (caleg).

“Kasusnya sederhana, simple, kecil, tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu. Itu yang kita sesalkan,” kata Ari saat konferensi pers di Menteng, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pasalnya kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kasus ini diusut berdasar dugaan penyimpangan pajak PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.