Aceh – Setelah Muhammad Amin ditetapkan dalam kasus penyelundupan manusia, Polresta Banda Aceh kembali menetapkan 2 tersangka baru atas dugaan tindak pidana serupa terhadap 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
Kedua tersangka adalah etnis Rohingya. Total hingga saat ini, sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan manusia tersebut.
Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut.
“Kami menetapkan dua orang tersangka lagi, yang juga terlibat terhadap tindak pidana penyelundup manusia etnis Rohingya. Diduga kuat mereka bersama-sama Muhammad Amin (tersangka pertama) melakukan penyelundupan orang,” kata Fadillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 Desember 2023.
Muhammad Amin dan MAH, pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis Rohingya tersebut di kawasan pesisir pantai mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya. Berkat kesigapan warga, Amin dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar.
“Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan Amin dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas,” kata Fadillah.
Kemudian lanjutnya, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 9,8 juta, itu dikuatkan dengan ditemukannya tas miliknya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menetapkan Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia. Ia berperan sebagai orang yang mengkoordinir para warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.
Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100.000 – 120.000 Taka Bangladesh atau setara Rp 14 juta – Rp 16 juta. Uang itu di setor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp 200 juta.
Atas aksinya mereka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.