Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Etika dan Dihukum pada Tanggal 27 Desember

by -36 Views

Jumat, 22 Desember 2023 – 11:33 WIB

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang pelanggaran etik ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah selesai. Dia menyebut sidang akan dilanjutkan kepada agenda putusan.

Tumpak menjelaskan bahwa sidang putusan etik itu akan dilaksanakan pada Rabu 27 Desember 2023 pekan depan. “Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu,” ujar Tumpak kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

Dia menjelaskan bahwa sidang etik tersebut akan digelar pada hari Rabu pekan berikutnya sekitar pukul 11.00 WIB. “Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

Tumpak menjelaskan bahwa alasan pertama Firli dinilai melanggar etik adalah karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya, itu yang kedua,” kata Tumpak.

Dugaan pelanggaran etik lainnya yang siap untuk disidangkan adalah karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. “Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan,” kata dia.

Firli Bahuri dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK. “Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setelah peringatan hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” ucapnya.

Tumpak menyebutkan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Hal itu kata Firli sudah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. “Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” ucap Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Selain menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pengunduran diri itu juga disampaikan oleh Firli kepada Dewas KPK. Dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.