Jaksa Kejati DKI Mengutus Enam Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara Firli Bahuri

by -61 Views

Senin, 18 Desember 2023 – 13:09 WIB Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan pemerasan, dengan tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Diketahui, Firli merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, enam jaksa itu ditunjuk sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut Wisnu, enam jaksa itu akan meneliti berkas perkara Firli Bahuri dalam jangka waktu tujuh hari. Setelah itu, akan diputuskan apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau tidak sesuai Pasal 138 Ayat (1) KUHAP.

Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya. Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.

Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan dilaksanakan pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.