Istri Mantan Anggota Brimob di Depok Mengalami KDRT Berulang Kali

by -44 Views

Jumat, 15 Desember 2023 – 08:18 WIB

Depok – RF, seorang ibu rumah tangga yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendatangi Polres Metro Depok. Dia ingin menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan dan berharap agar proses hukumnya dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kita ingin memastikan bahwa proses hukumnya sesuai prosedur,” kata kuasa hukum RF, Renna A. Zulhasril, pada Kamis (14/12/2023).

Renna menjelaskan bahwa RF telah melaporkan kasus ini beberapa waktu yang lalu dan saat ini sudah mencapai tahap 2 dalam proses hukum.

“Namun, prosesnya terus diundur-undur, kita ingin agar prosesnya adil, jangan ditutup-tutupi, meskipun pelaku adalah sesama anggota. Dan saat ini, pelaku sudah dalam status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), jadi kasusnya sudah selesai,” ujarnya.

Renna meminta agar kasus yang dilaporkan oleh RF dapat berjalan sesuai prosedur, karena pelaku saat ini belum ditahan dan tahapan kedua penanganan kasusnya masih diundur.

“Kami berencana untuk mengawal proses hukum ini hingga kejaksaan agar prosedurnya dapat dijalankan,” tambahnya.

Renna menjelaskan bahwa RF telah menjadi korban kekerasan dari MRV selama tiga tahun. Kekerasan tersebut sudah terjadi sejak keduanya belum menikah pada tahun 2020. Setelah menikah pada tahun 2021, RF kembali menjadi korban kekerasan.

“Kekerasan ini sudah terjadi sejak sebelum pernikahan dengan adanya penganiayaan di tempat umum, dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Setelah menikah pada tahun 2021, kekerasan tersebut kembali terjadi, sehingga terjadi lagi kasus KDRT,” ungkapnya.

Korban kekerasan yang dilakukan oleh MRV menyebabkan RF mengalami luka cukup parah. Bahkan kekerasan itu terjadi di hadapan anak keduanya dan terjadi di ruang kerja MRV. RF dipukul, dibanting, dan diinjak-injak di depan anak mereka yang masih berusia setahun.

“Dia berbohong, katanya ada tugas luar, padahal dia ada di ruang kerjanya. Semua bukti ada, ada luka yang cukup serius hingga keguguran, janin keguguran pada usia empat bulan. Ini kasus kekerasan berulang. Salah satu contoh luka parahnya sudah diperiksa di RS Polri untuk visum dan rekam medisnya sudah ada,” ceritanya.

MRV melakukan kekerasan dengan menggunakan tangannya. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di telinga dan keguguran.

“Pendarahan juga terjadi di punggung, ada banyak luka yang parah. Bukti visumnya juga sudah ada,” tambahnya.

Setelah itu, MRV diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), namun kemudian pelaku mengajukan banding.

“Hingga saat ini, belum ada penangkapan atau penahanan padahal pelaku ini terus mengganggu. Dia datang ke klien saya, membawa timnya yang lain, itu tentu saja mengganggu sekali,” pungkasnya.