Mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dihadapkan pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol). Tuntutan pidana penjara selama tujuh hingga sembilan tahun dilayangkan terhadap para terdakwa, termasuk I Deden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. JPU menilai bahwa terdakwa secara sengaja dan tanpa hak terlibat dalam penyebaran informasi elektronik yang berisi perjudian. Kasus judol Komdigi terbagi menjadi empat klaster yang melibatkan koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, dan tindak pidana pencurian uang (TPPU). Proses hukum ini tak hanya melibatkan para terdakwa, tetapi juga mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan cybercrime.
Eks Pegawai Komdigi Terjerat Kasus Judol: Tuntutan Penjara 7-9 Tahun
