Regulasi Hong Kong yang baru diperkenalkan menunjukkan upaya global dalam mengatur aset digital, mengikuti jejak MiCA (Markets in Crypto-Assets) Uni Eropa yang telah menerapkan aturan serupa untuk stablecoin. Langkah-langkah hukum ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terstruktur bagi pasar aset digital. Menurut tim riset Coincu, adanya kerangka hukum yang jelas dapat memacu inovasi dalam industri ini. Hal ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan sekaligus menjalankan kewajiban kepatuhan. Data juga menunjukkan peningkatan partisipasi institusional seiring dengan adopsi standar global yang semakin berkembang untuk stablecoin. Dengan begitu, pasar aset digital dapat menjadi lebih aman dan berkelanjutan. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca. Sebaiknya, lakukan analisis mendalam sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil dan konsekuensi yang mungkin timbul.
Stablecoin Hong Kong: Ubah Cara Pembayaran Lintas Batas Mulai 1 Agustus 2025
