Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus penipuan yang menggunakan modus “Love Scam” di Jakarta Timur. Kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan inisial ORM, R, dan APD yang berhasil ditangkap, sedangkan tersangka lain dengan inisial A masih dalam pencarian. Para tersangka menggunakan modus operandi dengan berkenalan melalui media sosial dan menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring dengan iming-iming komisi 10 persen dari modal yang disetorkan korban.
Seorang korban bernama YW menjelaskan bahwa ia berkenalan dengan salah satu tersangka melalui Instagram dan kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp. Tersangka kemudian menawarkan pekerjaan online dengan iming-iming komisi melalui website palsu. Korban tertarik dan mulai menyetorkan sejumlah uang modal.
Namun, setelah mentransfer sejumlah uang modal, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Akibatnya, korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Tersangka berhasil ditangkap di Apartemen Thamrin Residences dan dijerat dengan beberapa Pasal Undang-Undang terkait penipuan dan tindak pidana lainnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya untuk menghindari jatuh korban dalam praktik penipuan semacam ini.