Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kejahatan ini. Tersangka ORM bertanggung jawab untuk menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun palsu di Instagram, serta mengatur transaksi finansial. Sedangkan tersangka R berperan sebagai customer service untuk meyakinkan korban. Sementara itu, tersangka APD membuat akun palsu di Instagram dan Facebook untuk menjaring korban, serta mencari mereka untuk bekerja secara online. Tersangka A, yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), berperan dalam pembuatan website yang digunakan dalam kejahatan ini.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku memiliki motif ekonomi dalam menjalankan aksinya, karena sudah memiliki pengalaman serupa di Kamboja sebelumnya. Mereka kemudian membentuk kelompok sendiri dan melakukan aksinya di Indonesia. Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel, laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token key. Saat ini, diperkirakan ada 21 korban terkait kasus ini, namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus “Love Scam” di Jakarta Timur yang melibatkan tiga tersangka yang berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang. Para tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengenali korban, menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring dengan janji komisi yang menarik. Kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan semacam ini.