Polisi tangkap pelaku pengeroyokan dan penculikan di Jakarta Selatan

by -8 Views

Pada hari Rabu, pukul 13.40 WIB, terjadi kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jakarta Selatan. Korban, yang disebut ASR (44), didatangi oleh tiga pelaku yang kemudian memaksa masuk ke dalam mobil abu-abu. Mereka kemudian mengikat korban, menuduhnya memiliki hutang, dan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar. ATM milik korban juga dikuras sebanyak Rp3,5 juta oleh para pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Dua di antaranya ditangkap di Depok, sementara dua lainnya ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman maksimal yang dihadapi para pelaku adalah penjara selama sembilan tahun. Seluruh proses penangkapan dan penyidikan dilakukan dengan seksama oleh pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Source link