Tim gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 9 kilogram di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kedua tersangka dengan inisial TM (33) dan RM (21) berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. TM ditangkap di depan Klinik Medika Ciracas, sementara RM ditangkap tak jauh dari lokasi pertama di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa ganja. Barang bukti seberat 9 kilogram berhasil diamankan dari kedua tersangka.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Tim melakukan pengamatan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi penangkapan ini merupakan upaya untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Jakarta Timur. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua informasi terkait penangkapan dan pengungkapan kasus ini dapat diakses melalui media resmi Polda Metro Jaya.