Dua orang polisi gadungan berinisial A dan IR yang merampas sepeda motor seorang wanita di Palmerah, Jakarta Barat ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan, tersangka A merupakan mantan terpidana kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2014. Mereka mendapatkan narkoba dari hasil menjual motor rampasan dengan modus polisi palsu. Keduanya hasil tes urine positif konsumsi sabu dan saat ditangkap juga ditemukan bong (alat hisap) di kontrakannya di Cengkareng. Tindakan kriminal kedua tersangka terungkap setelah mereka menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial. Kejadian tersebut berlangsung di depan toko Vape Jalan U Raya RT 007 RW 012, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, pada tanggal 18 Juni 2025. Pelaku kemudian berdalih bahwa motor korban tidak dilengkapi dokumen berupa BPKB dan meminta korban untuk datang ke kantor polisi terdekat. Namun, ketika korban tiba di Polsek Palmerah, pelaku tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Jakbar dan penyidik berhasil menangkap kedua pelaku setelah korban merasa dirugikan. Dalam aksinya, para pelaku yang berpura-pura sebagai anggota polisi tidak menggunakan ciri khas polisi seperti seragam atau KTA. Mereka mengincar masyarakat yang menjual kendaraan tanpa dokumen lengkap. Meskipun demikian, pihak berwenang belum memberikan informasi terkait pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku.
Polisi Gadungan Rampas Motor Wanita di Palmerah, Terungkap Positif Sabu
