Petugas dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian kacamata di gerai optik di beberapa mal. Tiga tersangka tersebut adalah pria berinisial FXDA (29), perempuan berinisial TDA (28), dan HS (38). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. FXDA dan TDA bertindak sebagai eksekutor, sementara HS bertindak sebagai penadah.
Pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Optik Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (12/6), di Optik Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (27/6), dan di Optik Pekayon, Kota Bekasi pada Minggu (29/6). FXDA dan TDA ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (1/7), sedangkan HS ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7).
Modus operandi para pelaku adalah masuk ke gerai optik di mal dan berpura-pura menjadi pembeli. Salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko sementara pelaku lain mencuri kacamata dan menyembunyikan barang curian ke dalam tas sebelum meninggalkan outlet. FXDA dan TDA dijerat dengan Pasal 367 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman maksimal empat tahun.
Kasus ini merupakan contoh sindikat pencurian yang harus diwaspadai. Polisi terus melakukan operasi untuk menangkap pelaku kejahatan yang semakin gencar beraksi. Selalu berhati-hati dan waspada terhadap gerakan mencurigakan agar terhindar dari tindakan kriminal.