Dua bandar narkoba berinisial TFA dan THD berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian di sebuah apartemen di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap TFA di lobi apartemen pada Sabtu (28/6) pukul 19.00 WIB. Setelah mengalami pengembangan, polisi berhasil menemukan THD, rekan TFA, di salah satu unit di apartemen tersebut, keduanya diduga sebagai bandar narkoba. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya pil ekstasi sebanyak 37 butir dan sabu seberat sekitar 5 gram yang berhasil disita.
Dari pengungkapan lebih lanjut diketahui bahwa THD mendapatkan suplai narkoba dari rekan yang telah ditahan di lapas di wilayah Bogor, Jawa Barat. Selain itu, TFA baru-baru ini bergabung dalam bisnis jual-beli narkoba setelah mendapatkan pernyataan dari THD. Sementara itu, THD telah terlibat dalam bisnis gelap ini selama dua tahun terakhir. Informasi terkait harga jual narkoba belum diungkap secara lebih rinci oleh kedua tersangka, namun hal ini berhubungan dengan modal yang mereka keluarkan untuk membeli narkoba dari bandar yang lebih besar.
Kedua bandar ini menerima narkoba terlebih dahulu sebelum menjualnya, dan jika barang terjual baru uang akan dikirimkan kepada bandar yang lebih besar. Mereka tidak bertransaksi melalui media sosial untuk menyamarkan bisnis tersebut, melainkan menggunakan komunikasi mulut ke mulut atau melalui pesan aplikasi seperti WhatsApp. Hingga saat ini, keberadaan bandar yang lebih besar dari kedua tersangka masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.