Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membicarakan polemik pajak fasilitas olahraga padel yang sedang ramai diperbincangkan. Pramono mengklaim bahwa dia belum mengetahui secara rinci tentang kebijakan tersebut. Dia mengatakan bahwa tidak pernah mengetahui tentang pengenaan pajak 10 persen pada olahraga padel. Pernyataan ini muncul seiring dengan perbincangan viral di media sosial mengenai pajak fasilitas olahraga populer tersebut.
Pramono menjelaskan bahwa informasi mengenai pajak fasilitas padel telah menjadi topik hangat di media sosial. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa dia belum menandatangani keputusan terkait kebijakan pajak tersebut. Dia menyatakan bahwa meskipun isu tersebut menjadi heboh dan viral, dia belum mengetahui secara rinci karena belum menandatangani atau mengetahui tentang hal tersebut.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pencabutan Keputusan Bapenda yang menjadikan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak, Pramono tidak memberikan jawaban pasti. Dia hanya menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan gubernur. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan padel sebagai salah satu olahraga yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan. Lapangan padel adalah yang dimaksud dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, membenarkan bahwa olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen. Menurut Andri, pengenaan pajak ini bukan karena olahraga tersebut viral, tetapi untuk menyesuaikan dengan perkembangan olahraga dan hiburan di masyarakat sebagai objek pajak daerah. Ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, yoga, dan pilates.