Kepolisian Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pemalakan sopir agen perjalanan di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng. Insiden ini mencuat setelah video aksi pemerasan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria meminta uang sebesar Rp20 ribu dari seorang sopir. Berkat tindakan cepat pihak kepolisian, berhasil membekuk lima tersangka, dengan RH sebagai tersangka utama. Barang bukti berupa pisau cutter, gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu juga berhasil disita. Kelima tersangka saat ini dalam pemeriksaan lanjutan di Polsek Cengkareng. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ditambah dengan pasal tambahan dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menekankan pentingnya laporan dari masyarakat jika mengalami tindakan premanisme. Dia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap gangguan kamtibmas di wilayah Cengkareng. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa ke Polsek Cengkareng untuk penanganan lebih lanjut. Intinya, kepatuhan hukum sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Jakbar
