Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada tahun 2025 dengan pelapor Drs O dan terlapor WMN. Kejadian yang dilaporkan terjadi pada bulan Juni 2023.
Setelah membuat pernyataan di media online, korban diminta untuk klarifikasi oleh Komite Olimpiade Indonesia. Pada tanggal 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara dari keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI). Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia. Korban mengaku tidak pernah diberitahu mengenai pelanggaran yang dilakukannya, sehingga merasa dirugikan dan merasa nama baiknya tercemar.
Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh korban. Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi juga telah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Wijaya menduga laporan tersebut berkaitan dengan sengketa keolahragaan atau masalah organisasi. Semua informasi ini disampaikan dalam upaya untuk menjelaskan proses laporan dan investigasi yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.