Polisi Menemukan Enam Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -5 Views

Polisi berhasil menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR terhadap korban IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa selain video tersebut, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pemerasan tersebut dimulai karena terduga pelaku merasa cemburu terhadap hubungan korban dengan orang lain setelah memiliki hubungan khusus sesama jenis sebelumnya. Terduga pelaku akhirnya memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka.

Dalam kasus ini, terduga pelaku telah melanggar Pasal 368 KUHP yang mengatur pemerasan dengan ancaman. Polisi sebelumnya telah menerima laporan mengenai pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR di Jakarta Pusat. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno hubungannya dengan korban sebagai alat pemerasan. MR ditangkap pada Rabu di rumah kos di Depok, Jawa Barat. Kasus ini menunjukkan pentingnya berhati-hati dalam menjalin hubungan dan dampak negatif dari tindakan pemerasan.

Source link