Mengapa BNN Tidak Menangkap Artis Pengguna Narkoba: Analisis Pembatasan Hukum

by -6 Views

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan pendekatan rehabilitasi yang lebih diutamakan daripada penangkapan artis pengguna narkoba di Indonesia. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa rezim hukum dan kebijakan pendidikan di Polri menekankan rehabilitasi sebagai cara penanganan yang lebih efektif. Namun, hal ini bukan berarti artis bebas dari pertanggungjawaban hukum. Setiap warga negara yang terlibat dalam kasus narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 103 KUHP juga mengamanatkan Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Marthinus menekankan bahwa masyarakat dapat melaporkan orang terdekat yang menggunakan narkoba agar mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN. Sementara itu, penangkapan artis pengguna narkoba bisa berdampak buruk bagi masyarakat karena dapat mengarahkan perhatian publik, terutama penggemar, pada berita penangkapan tersebut.

Marthinus memperingatkan agar penangkapan terhadap artis tidak dipublikasikan secara berlebihan karena artis memiliki pengaruh sosial yang besar. Publikasi penangkapan artis dapat memengaruhi persepsi generasi muda tentang penggunaan narkoba. Meskipun jeratan hukum terhadap artis dan pengguna narkoba adalah rehabilitasi, Marthinus menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil jika seorang artis terlibat sebagai bandar narkoba.

Data mencatat bahwa sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, sekitar 20-22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. BNN akan tetap tegas dalam menindak kasus-kasus narkoba, namun tetap mengutamakan pendekatan rehabilitasi untuk memperbaiki kondisi para pengguna.

Source link