Artis sinetron berinisial MR dilaporkan melakukan pemerasan di Jakarta Pusat yang memunculkan laporan kepada Kepolisian. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan mengonfirmasi bahwa korban telah mentransfer uang sebesar Rp20 juta sebagai akibat dari ancaman pelaku yang akan menyebarkan foto bugil dan video porno mereka. Pelaku diketahui telah mengenal korban melalui media sosial selama kurang lebih dua bulan sebelum melakukan ancaman tersebut. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang berada di Depok, Jawa Barat, dengan dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Video penangkapan tersebut telah diunggah di Instagram melalui akun @warungjurnalis yang menjelaskan kronologi pemerasan yang dilakukan oleh pelaku. Demikian informasi yang bisa disampaikan terkait kasus ini. Menurut sumber: ANTARA.
Artis Sinetron Ditangkap atas Tindak Pemerasan: Fakta Terbaru 2022
