Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis: Konstitusi Mewajibkan!

by -8 Views

Pendidikan dasar gratis sebagai investasi bukan beban negara, demikian penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam seminar nasional baru-baru ini. Dalam acara yang bertajuk ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’, Arief Hidayat menekankan bahwa pendidikan dasar di sekolah, baik swasta maupun negeri, harus bebas biaya sesuai dengan putusan MK. Menurut Arief, hal ini merupakan tanggung jawab negara dan komitmen terhadap bangsa, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan.

Belum lama ini, MK juga mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya. Arief menekankan bahwa pemahaman terhadap pendidikan dasar gratis tidak boleh dianggap sebagai beban bagi negara, namun sebagai bagian dari amanat konstitusional yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Menurut Arief, pendidikan dasar tanpa biaya merupakan panggilan moral serta kebutuhan strategis untuk membangun Indonesia yang kuat dan berdaya saing. MK juga memberikan penjelasan terkait hak sekolah swasta untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta hanya diberikan kepada sekolah yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Source link