Pada Selasa (8/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys. Hakim Kairul Soleh mengatakan bahwa JPU berhak memberikan tanggapannya pada tanggal tersebut. Selama sidang nota keberatan, Kairul mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama di tahanan agar bisa menghadiri persidangan selanjutnya. Sidang eksepsi berakhir setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyerahkan keberatannya. Pada hari yang sama, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berpendapat bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. JPU mendakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit, Reza Gladys, untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual dan digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel mengungkapkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni. Nikita didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang Tanggapan JPU atas Eksepsi Nikita Mirzani pada 8 Juli
