Pertimbangan Banding Kuasa Hukum MAS Terkait Kasus Bunuh Ayah-Nenek

by -5 Views

MAS (14) dan kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait dengan kasus pembunuhan ayahnya (APW, 40 tahun) dan neneknya (RM, 69 tahun), serta melukai ibunya (AP, 40 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan untuk melakukan banding atau tidak masih dalam tahap pertimbangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana kepada MAS berupa pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan diskusikan perihal banding dengan mendengarkan pendapat dari MAS dan ibunya. MAS saat ini tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan ditempatkan dalam lembaga di bawah Kementerian Sosial sejak 10 Juni 2024. Selama masa pembinaan, MAS juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang tepat. Selain itu, akan ada terapi kejiwaan yang diberikan kepada MAS secara berkala dengan pelaporan hasilnya kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Vonis tersebut juga akan mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang diberlakukan. MAS diduga memiliki disabilitas mental dan dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan sebelum kejadian tersebut terjadi. Seluruh proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh hakim Lusiana Amping bersama jaksa penuntut umum.

Source link