Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mempertimbangkan beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
DPRD mengusulkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan mengevaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, DPRD menyarankan untuk melakukan audit belanja pegawai guna mendeteksi pembayaran yang tidak wajar, serta mengaudit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester.
Pemkab juga diminta untuk segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. Tidak hanya itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.
Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran
