Seorang pria di Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak karena anaknya tidak dibolehkan meminjam tali karet di Cipadu, Larangan. Insiden ini terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, kejadian bermula ketika anak pelaku ingin meminjam tali karet yang sedang digunakan oleh korban, namun korban menolak karena anak pelaku tidak ikut patungan. Akibatnya, anak pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, yakni FER.
Tak lama kemudian, FER mendatangi korban dan langsung menendang serta memukul korban hingga terjatuh. Tidak puas, FER juga menginjak badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut, orang tua korban segera membuat laporan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kasus ini sudah dalam tahap sidik dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Saat ini, berkas perkara sedang menunggu pengiriman ke kejaksaan, dan diharapkan perkara ini segera dapat diselesaikan secara hukum.