Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang guru mengaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan telah terungkap oleh Kepolisian. Modus operandi pelaku, yang diidentifikasi sebagai AF, adalah dengan memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas kepada anak-anak. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluannya kepada korban dan melakukan intimidasi dengan memberikan uang sejumlah tertentu.
Pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Berdasarkan penyelidikan, tindakan tersebut telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau melaporkan kasus serupa, masyarakat dapat menghubungi layanan “hotline” dengan nomor +62 813-8519-5468. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.