Polisi telah memeriksa 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang diduga dimiliki oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah orang yang mengetahui, mendengar, dan melihat peristiwa tersebut, termasuk dari pihak terlapor. Kasus ini berawal dari fitnah yang disebarkan melalui media sosial terhadap Jokowi, dengan tuduhan memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu, dan lembar pengesahannya. Polda Metro Jaya sudah melakukan klarifikasi kepada SMA Negeri di Surakarta dan sebuah universitas di Yogyakarta terkait pendidikan Jokowi. Semua laporan terkait kasus ini telah ditarik ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Total ada enam laporan polisi terkait kasus ini yang sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan masih berlangsung dan diharapkan dapat membawa kejelasan terkait tuduhan ijazah palsu yang mengguncang publik.
Penyelidikan Polisi Terhadap 49 Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
