Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan 436 gram sabu-sabu di dalam kaleng biskuit tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan jalur penyelundupan narkotika tersebut. TN ditangkap di rumahnya di Papanggo, Tanjung Priok dan mengaku hanya bertugas mengantar barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seorang bandar narkotika di Jakarta Utara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berisiko menerima hukuman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Operasi Nila Jaya 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dengan penangkapan 29 tersangka, dimana sembilan di antaranya merupakan pengedar dan 20 orang lainnya adalah pengguna narkoba. Upaya kepolisian terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dengan Kaleng
