Nikita Mirzani Diduga Gunakan Uang Reza Gladys untuk Angsur Rumah

by -11 Views

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa dakwaan terhadap Nikita Mirzani terkait penggunaan uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk membayar angsuran rumah di BSD, Tangerang. Pada tanggal 18 November 2024, Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran rumah di Natal Park BSD. Jaksa juga menyebut bahwa Nikita Mizarani dan Ismail Marzuki mengetahui penerimaan uang tersebut dari Reza Gladys. Ancaman dari Nikita kepada Reza juga disebutkan, bahwa jika tidak memberikan uang tutup mulut, produk Reza akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial. Kedua belah pihak kemudian mencapai kesepakatan, dimana Reza memberikan uang secara bertahap kepada Nikita. Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa dalam kasus ini, terdakwa akan menjalani persidangan pada tanggal 24 Juni 2025. Selain itu, Nikita juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah, dengan diawali oleh penghinaan terhadap produk skincare milik dokter GP. Korban akhirnya melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya terkait tindakan pidana yang dilakukan. Sidang berlanjut dengan tuntutan hukuman yang akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Source link