Nikita Mirzani akan mempertahankan keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys dengan membayar sejumlah Rp4 miliar. Nikita menyatakan rencananya untuk melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Nikita, banyak informasi yang disampaikan oleh JPU dianggap sebagai halusinasi dan tidak sesuai dengan keyakinannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Selain itu, Nikita juga dikatakan menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Kasus ini bermula dari ulasan produk milik dokter Reza yang diunggah oleh akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif. Nikita Mirzani juga terlibat dalam mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.
Pada tanggal 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani. Hal tersebut dikarenakan ancaman yang terus dilontarkan oleh Nikita terhadap Reza. Pada 14 November 2024, asisten Nikita menerima sejumlah uang yang ditransfer sebagai bagian dari pembayaran yang disepakati. Nikita sendiri telah ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit milik dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah. Akibat tindakan tersebut, korban melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana pemerasan, hukum ITE, dan pencucian uang. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.
Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Kasus Pemerasan Reza Gladys
