Enam Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam insiden tersebut, seorang petugas mengalami luka bakar serius akibat aksi yang dilakukan massa. Korban, seorang anggota Polri bernama Ipda DA, mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
Setelah insiden unjuk rasa tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan pendalaman, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.
Enam tersangka tersebut masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. FT berperan sebagai koordinator lapangan, sementara IM terlibat dalam pembakaran ban, dan AD menyiramkan bensin ke arah ban. Selain itu, ARS membeli bensin dan menghimpun massa, FSC membawa ban untuk dibakar, dan FJD membawa ban ke lokasi unjuk rasa.
Selain menetapkan enam tersangka, petugas juga telah memeriksa 14 orang lain sebagai saksi untuk kepentingan penyelidikan. Barang bukti yang disita termasuk dua ban, satu pasang sepatu dinas, enam telepon seluler, satu mobil angkutan, sisa bensin, spanduk, megaphone, sepeda motor, dan hasil visum korban. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan pemberkasan sedang dilakukan.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi unjuk rasa yang berujung anarkis tersebut.